Gagasan menjadikan koperasi sebagai kanal penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya diembuskan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Wacana tersebut disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry menjelaskan bahwa rencana ini tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan guna memperluas peran serta daya saing koperasi di sektor jasa keuangan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Ferry menambahkan bahwa perluasan fungsi tersebut sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi serta skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagai informasi, ketentuan operasional terkait penyaluran gaji ASN saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.
(Dani Jumadil Akhir)