Hadapi Krisis, LPS Minta Fleksibilitas Anggaran ke DPR

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 15:48 WIB
Hadapi Krisis, LPS Minta Fleksibilitas Anggaran ke DPR (Foto: Ketua LPS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran guna memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR terkait pembahasan rancangan Peraturan Standar Wajar LPS, Rabu (7/10/2026).

Anggito menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimohonkan bukan berarti penggunaan dana tanpa batasan. Menurutnya, semakin luas kewenangan fleksibilitas yang diberikan, semakin ketat pula pertanggungjawaban serta justifikasi yang harus dipenuhi lembaga.

"Sederhananya adalah bahwa kekhususan bukan berarti tanpa batas, fleksibel, bukan berarti juga tanpa akuntabilitas," tegas Anggito dalam rapat kerja di DPR, Rabu (7/10/2026).

Anggito menjelaskan, kerangka regulasi standar kewajaran anggaran LPS berpedoman pada Pasal 86A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan ini nantinya diturunkan ke dalam Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner.

"Seluruh kerangka standar wajar dibangun dengan lima prinsip, yaitu pertama efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, dan berbasis kinerja," jelasnya.

LPS saat ini tengah berada dalam masa transisi skema anggaran, bergeser dari model Standar Biaya Masukan (SBM) ke Standar Biaya Keluaran (SBK). 

Skema SBK mengukur kewajaran biaya berdasarkan hasil atau luaran (output) kinerja, berbanding terbalik dengan SBM yang hanya berfokus pada biaya masukan (input).

"Jadi fleksibilitas hanya diberikan jika memang diperlukan. Semakin besar fleksibilitasnya, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya," ungkap dia.

 

Masa transisi implementasi penuh standar anggaran berbasis SBK ditargetkan berjalan selama dua tahun hingga diterapkan secara efektif pada 2029.

Selama periode transisi, kriteria SBM masih diberlakukan untuk pos operasional umum seperti perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, honorarium narasumber, pemeliharaan fasilitas, teknologi informasi, hingga SDM pendukung.

Sementara itu, alokasi SBK secara bertahap mulai diterapkan pada kegiatan operasional spesifik berbasis kinerja, meliputi riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga penanganan bank dan perusahaan asuransi.

Ruang fleksibilitas ini dinilai penting agar LPS memiliki daya tanggap yang cepat dalam memitigasi potensi krisis keuangan nasional, sembari mempertahankan kedisiplinan serta transparansi anggaran kepada publik dan DPR RI.

"Selanjutnya kami mohon persetujuan dari Pimpinan dan Komisi XI, terhadap perancangan LPS tentang standar wajar di lembaga penjamin simpanan," pungkas Anggito.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya