Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

Rohman Wibowo, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2026 10:23 WIB
Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya klausul pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 8 persen. 

Pengaturan yang menyasar ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol) tersebut diperingatkan agar tidak memicu siasat baru pemindahan beban biaya operasional kepada masyarakat pengguna jasa.

Pembatasan biaya bagi hasil sewa penggunaan aplikasi yang dipatok maksimal 8 persen dinilai rawan memicu akal-akalan penetapan pos biaya baru bagi penumpang ojek online maupun taksi daring.

"Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Rio menegaskan bahwa kebijakan penataan transportasi digital harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Penurunan potensi laba bersih aplikator akibat pengetatan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan memungut biaya terselubung yang menggerus keterjangkauan tarif layanan publik. 

Konsumen ditegaskan bukan pihak penanggung risiko atas perubahan model bisnis perusahaan. Untuk membendung potensi manipulasi struktur tarif, perumusan regulasi teknis turunan dinilai wajib membuka ruang dialog publik yang melibatkan perwakilan masyarakat secara substantif. 

Transparansi perincian setiap komponen biaya menjadi instrumen vital agar penumpang memahami secara utuh hak informasi atas tarif yang mereka bayarkan.

"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya