Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Potensi Beban Baru Dirver Ojol jika Dijadikan Moda Transportasi Umum

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |18:15 WIB
Ini Potensi Beban Baru Dirver Ojol jika Dijadikan Moda Transportasi Umum
Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mengkategorikan ojek online sebagai transportasi umum. Penyetaraan moda transportasi ini berpotensi menambah beban baru bagi para mitra apabila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengatur lebih detail terkait penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi bagian dari transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, kesehatan armada, hingga perlindungan sosial bagi para pengemudi.

"Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Menhub dikutip, Sabtu (10/10/2026).

Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Selanjutnya aplikator akan menyampaikan laporan yang diterima oleh mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan oleh transportasi umum lainnya seperti bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya agar aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor oleh pemerintah.

Akan tetapi, beban biaya maintenance kendaraan ini berbeda perlakuannya antara transportasi umum eksisting dengan ojek online. Apabila transportasi umum dibebankan biaya perawatannya kepada perusahaan atau operator, ojek online menanggung beban sendiri ketika melakukan service berkala kendarannya untuk kemudian dilaporkan kepada aplikator.

"Jadi ini sebuah rangkaian besar, selayaknya kita memperlakukan transportasi umum lainnya. Misal kendaraannya, itu harus diatur, minimal untuk keselamatannya. Kita mengatur semaksimal mungkin layaknya sebuah transportasi umum, iya akan ada uji KIR," sambungnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement