JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga baru tersebut akan memiliki sejumlah kewenangan, mulai dari menyusun peta jalan reforma agraria hingga memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, pemerintah saat ini mematangkan struktur kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas dan kewenangannya dengan Kementerian ATR/BPN.
"Termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria," ujar Ossy dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki mandat untuk membantu mengatasi kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini juga dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, serta menetapkan lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria.
Selain itu, BRAN akan menjalankan fungsi verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas penanganan persoalan agraria melalui pembagian peran antarlembaga.