JAKARTA — Bagi warga Jakarta yang memiliki tanah dan bangunan di Ibu Kota perlu memahami kewajiban perpajakannya. Baik ketika seseorang membeli rumah, menerima hibah, maupun memperoleh properti melalui warisan, terdapat ketentuan pajak daerah yang dapat mengikuti proses perolehan hingga kepemilikannya.
Di Jakarta, dua jenis pajak daerah yang berkaitan erat dengan tanah dan bangunan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski sama-sama berkaitan dengan properti, keduanya memiliki objek, mekanisme pemungutan, hingga waktu terutang yang berbeda.
Secara sederhana, BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB-P2 berkaitan dengan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.
Ketentuan mengenai keduanya antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB timbul ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan tersebut tidak hanya berasal dari transaksi jual beli, tetapi juga dapat terjadi melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan. Artinya, kewajiban BPHTB tidak hanya perlu diperhatikan ketika seseorang membeli rumah.