Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 13:37 WIB
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok muhammad.abdullah/Magnific)
Share :

Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah pengecualian, antara lain terhadap objek yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian tersebut berarti objek dimaksud dikecualikan dari PBB-P2 sebagai pajak daerah. Sektor tertentu tetap dapat memiliki pengaturan perpajakan tersendiri sesuai kewenangan pemerintah pusat.

Dalam penghitungan PBB-P2, salah satu komponen penting yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif umum PBB-P2 di Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen. Perda juga menetapkan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Dalam penerapannya, persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan PBB-P2 diatur lebih lanjut melalui ketentuan Gubernur dengan mempertimbangkan antara lain bentuk pemanfaatan objek pajak. Untuk objek hunian, misalnya, ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024. Karena itu, besarnya PBB-P2 yang harus dibayarkan tidak semata-mata ditentukan oleh luas tanah maupun bangunan.

Jumlah PBB-P2 juga dapat berubah dari tahun ke tahun meskipun tidak terdapat renovasi atau perubahan luas properti. Hal tersebut dapat terjadi karena NJOP sebagai salah satu komponen penghitungan dapat berubah berdasarkan penetapan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan perkembangan nilai objek dan kondisi wilayah.

Selain NJOP, kebijakan mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan juga dapat memengaruhi besarnya PBB-P2 terutang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat memberikan pembebasan, pengurangan, maupun insentif PBB-P2 berdasarkan kondisi dan kriteria tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh Wajib Pajak maupun seluruh objek pajak. Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada tahun pajak bersangkutan, termasuk kriteria Wajib Pajak, kondisi dan jumlah objek yang dimiliki, NJOP, serta persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya