Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 13:37 WIB
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok muhammad.abdullah/Magnific)
Share :

Masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui hibah maupun warisan juga perlu memastikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB serta apakah terdapat pengecualian atau fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. Kepemilikan rumah pertama tidak serta-merta berarti seseorang pasti dikenakan BPHTB, tetapi juga tidak otomatis membuatnya terbebas dari kewajiban tersebut.

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ruang pengecualian terhadap objek BPHTB tertentu. Salah satunya adalah perolehan hak oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kewajiban BPHTB perlu dilihat berdasarkan jenis perolehan hak, nilai perolehan, kondisi Wajib Pajak, serta ketentuan pengecualian maupun fasilitas yang berlaku. Untuk perolehan hak yang merupakan objek BPHTB dan tidak memperoleh pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen.

Penghitungannya menggunakan Nilai Perolehan Objek Pajak setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan. Dengan demikian, besarnya BPHTB tidak sekadar diperoleh dengan mengalikan tarif pajak terhadap harga transaksi. Dasar pengenaan serta NPOPTKP sesuai jenis perolehan hak juga perlu diperhitungkan. Setelah hak atas properti diperoleh, masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban PBB-P2.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Karena itu, BPHTB dan PBB-P2 merupakan dua jenis pajak yang berbeda dan tidak saling menggantikan. Jika BPHTB berkaitan dengan peristiwa memperoleh hak, maka PBB-P2 berkaitan dengan kondisi ketika seseorang atau badan memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak. Tidak seluruh tanah dan bangunan, namun, otomatis menjadi objek PBB-P2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya