Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 13:37 WIB
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok muhammad.abdullah/Magnific)
Share :

Perbedaan BPHTB dan PBB-P2 juga terlihat dari mekanisme pemungutannya. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, BPHTB dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, sedangkan PBB-P2 dipungut berdasarkan penetapan Gubernur. Dokumen dasar pemungutannya pun berbeda, yakni SPTPD untuk BPHTB dan SPPT untuk PBB-P2. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan kewajiban perpajakannya sejak awal ketika memperoleh maupun memiliki properti.

Saat memperoleh tanah atau bangunan, masyarakat perlu memastikan apakah perolehan hak tersebut termasuk objek BPHTB serta apakah terdapat pengecualian atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Setelah properti dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kewajiban PBB-P2 juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Data kepemilikan dan objek pajak juga perlu dipastikan tercatat dengan benar agar proses administrasi dan penetapan pajak dapat berjalan secara tertib.

Pemahaman terhadap BPHTB dan PBB-P2 sejak awal dapat membantu masyarakat mengelola kepemilikan properti dengan lebih terencana sekaligus menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Pemenuhan kedua kewajiban tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya