Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 13:19 WIB
UMP 2027 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, berdasarkan simulasi yang dipaparkannya, kenaikan upah minimum 2027 dapat mencapai sekitar 7,8 persen dengan menggunakan inflasi sebesar 3,20 persen per Oktober 2025 sampai Agustus 2026, pada periode yang sama pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu KSPI mengasumsikan sebesar 0,9.

"Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, angka kenaikan upah minimum secara nasional diusulkan sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah. Pasalnya, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten/kota tidak sama.

Sementara itu, untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan upah minimum berpotensi lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang, berdasarkan angka yang dipaparkannya, memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen.

Dengan menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan angka kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.

 

"Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," kata dia.

Selain mengusulkan besaran kenaikan, Said menyoroti jadwal penetapan upah minimum untuk 2027. Dia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat pada 1 November 2026, atau 60 hari sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.

Dia juga menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing. Dengan demikian, upah minimum sektoral provinsi harus berada di atas UMP, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota.

Menurut Said, rekomendasi mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota diajukan oleh bupati atau walikota kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat.

"Dengan demikian upah minimum sektoral harus lebih besar dari UMP," pungkas Said Iqbal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya