Cegah Karhutla, Aturan Bakar Lahan 2 Hektare per KK Direvisi

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 20:30 WIB
Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga. (Foto: okezone.com/APHI)
Share :

JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rencana tersebut juga perlu disertai dukungan bagi masyarakat untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai, revisi aturan tersebut perlu didukung kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan regulasi, efektivitas pengawasan, dan kesiapan masyarakat dalam menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.

“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso, Selasa (13/10/2026).

Rencana tersebut berkaitan dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal.

Soewarso mengatakan, evaluasi aturan perlu mempertimbangkan risiko penjalaran api, terutama saat kondisi lahan kering dan kemampuan pengendalian kebakaran terbatas.

Menurut dia, luas lahan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam mengatur pembakaran. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya