Cegah Karhutla, Aturan Bakar Lahan 2 Hektare per KK Direvisi

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 20:30 WIB
Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga. (Foto: okezone.com/APHI)
Share :

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kearifan lokal mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas tanaman lokal. Lahan tersebut juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.

Menurut Sadino, kajian revisi perlu menelaah efektivitas penerapan dan pengawasan persyaratan tersebut, sekaligus memastikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian peraturan di tingkat daerah juga perlu mengikuti perubahan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.

“Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya