Sadino menambahkan, perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah dapat berdampak pada peraturan di bawahnya. Karena itu, proses revisi perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sadino juga menegaskan bahwa evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan menangani karhutla sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pihak tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya. Revisi aturan harus memperkuat pencegahan dan kepatuhan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun revisi ketentuan pembakaran lahan dengan memperhatikan kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan risiko karhutla. Dukungan terhadap pembukaan lahan tanpa bakar juga diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan
(Feby Novalius)