JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rencana tersebut juga perlu disertai dukungan bagi masyarakat untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai, revisi aturan tersebut perlu didukung kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan regulasi, efektivitas pengawasan, dan kesiapan masyarakat dalam menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso, Selasa (13/10/2026).
Rencana tersebut berkaitan dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal.
Soewarso mengatakan, evaluasi aturan perlu mempertimbangkan risiko penjalaran api, terutama saat kondisi lahan kering dan kemampuan pengendalian kebakaran terbatas.
Menurut dia, luas lahan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam mengatur pembakaran. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel.
“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujarnya.
Ia menekankan, perubahan ketentuan perlu disertai alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan.
“Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau,” kata Soewarso.
Menurut dia, pelaku usaha dapat mendukung upaya tersebut melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan serta kondisi setempat. Pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran.
Soewarso menambahkan, pencegahan karhutla juga membutuhkan edukasi berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menilai, rencana revisi perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, ketentuan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan pasal tersebut, kearifan lokal mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas tanaman lokal. Lahan tersebut juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.
“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.
Menurut Sadino, kajian revisi perlu menelaah efektivitas penerapan dan pengawasan persyaratan tersebut, sekaligus memastikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian peraturan di tingkat daerah juga perlu mengikuti perubahan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.
“Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Sadino menambahkan, perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah dapat berdampak pada peraturan di bawahnya. Karena itu, proses revisi perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sadino juga menegaskan bahwa evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan menangani karhutla sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pihak tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya. Revisi aturan harus memperkuat pencegahan dan kepatuhan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun revisi ketentuan pembakaran lahan dengan memperhatikan kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan risiko karhutla. Dukungan terhadap pembukaan lahan tanpa bakar juga diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan
(Feby Novalius)