Ia menegaskan, keberadaan standar perdagangan tidak akan menjadi masalah selama diterapkan secara adil dan terukur.
“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standard itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu gak masalah,” ungkap Dradjad.
Untuk mendukung kelancaran transisi ini, pemerintah menyediakan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebanyak 1,35 juta kuota bagi pelaku UMK yang dapat diakses melalui portal SiHalal.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri halal, meningkatkan daya saing UMKM, memberikan jaminan bagi konsumen, serta memperluas penetrasi produk lokal ke pasar internasional.
(Taufik Fajar)