JAKARTA – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai perlu ditangani melalui penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar imbauan setiap kali terjadi antrean panjang atau kekosongan BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) didesak menindak pelaku hingga ke seluruh mata rantai praktik ilegal tersebut.
Penindakan harus memberikan efek jera agar penyalahgunaan subsidi energi tidak terus berulang. Menurutnya, pemerintah perlu membuktikan keseriusan pemberantasan penyelewengan melalui penanganan perkara yang transparan dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik bahwa penyelewengan BBM bersubsidi benar-benar diberantas. Jangan sampai persoalan penyelewengan hanya menjadi isu yang kembali diangkat setiap kali masyarakat menghadapi antrean panjang atau kesulitan mendapatkan BBM di SPBU,” tegas Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria, Kamis (15/10/2026).
Menurut Sofyano, penyelewengan BBM bersubsidi bukan satu-satunya penyebab gangguan pasokan atau kekosongan BBM di SPBU. Gangguan logistik, pengapalan, keterlambatan distribusi, dan persoalan operasional juga perlu diperiksa secara objektif. Meski demikian, dugaan penyelewengan tetap harus ditangani secara serius.
Ia menilai disparitas harga menjadi salah satu faktor yang membuat BBM bersubsidi rentan diselewengkan. Selisih harga tersebut dapat menciptakan peluang keuntungan bagi pihak-pihak yang melakukan praktik ilegal. Jika keuntungan dari penyelewengan lebih besar daripada risiko hukuman yang dihadapi, praktik tersebut berpotensi terus berulang.