Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 11:12 WIB
Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028 (Foto: BPJPH/Dokumentasi)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang awalnya ditetapkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, kini diperpanjang hingga tahun 2028.

"Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028," kata Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Penyesuaian jadwal ini memuat perubahan batas waktu untuk beberapa sektor. Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) dimulai pada 18 Oktober 2028.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara pada Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Perubahan juga menyasar Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g), di mana masa penahapan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan disesuaikan menjadi hingga 17 Oktober 2028.

Selain itu, pemerintah berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," tegas Susiwijono.

Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjamin kelancaran arus perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya