JAKARTA - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman sering ditemukan dalam struk pembayaran saat pelanggan makan di restoran, rumah makan, kafe, atau tempat usaha kuliner lainnya. Namun, tidak semua orang memahami perbedaan antara pihak yang menanggung pajak dalam transaksi dan pihak yang bertanggung jawab menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, konsumen dan pelaku usaha memiliki kedudukan serta tanggung jawab yang berbeda dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, konsumen yang menikmati makanan dan/atau minuman merupakan Subjek Pajak karena melakukan konsumsi atas barang atau jasa yang menjadi objek PBJT.
Sementara itu, pelaku usaha yang menjual atau menyerahkan makanan dan/atau minuman dapat berkedudukan sebagai Wajib Pajak apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan daerah.
“Konsumen menjadi pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sedangkan pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab atas penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut,” ujarnya.
Morris menjelaskan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Oleh karena itu, konsumen membayar pajak tersebut sebagai bagian dari transaksi pembelian makanan dan/atau minuman.
“Meski menanggung pajak, konsumen tidak perlu menyetorkannya secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembayaran dilakukan melalui transaksi dengan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak,” katanya.