Selanjutnya, pelaku usaha bertanggung jawab menjalankan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan pajak terutang, pemungutan dari konsumen, penyetoran kepada pemerintah daerah, serta pelaporan pajak.
“Mekanisme ini membedakan peran konsumen sebagai pihak yang menanggung pajak dan pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya,” ucap Morris.
Morris memaparkan, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp100.000, besaran PBJT yang terutang adalah Rp10.000.
Perhitungannya sebagai berikut:
Rp100.000 × 10% = Rp10.000
“Artinya, konsumen menanggung PBJT sebesar Rp10.000 dalam transaksi tersebut. Setelah menerima pembayaran, pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak berkewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.