Untuk PBJT yang dipungut melalui mekanisme penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, masa pajak pada umumnya ditetapkan selama satu bulan. Sementara itu, untuk kegiatan yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketentuan mengenai waktu terutangnya pajak dan masa pajak ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, tanggung jawab perpajakan tidak hanya mencakup pemungutan PBJT dari konsumen. Pelaku usaha juga wajib menghitung pajak terutang, melakukan pembayaran atau penyetoran, serta menyampaikan laporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu menyetorkan PBJT secara mandiri kepada pemerintah daerah. Kewajiban administrasi perpajakan dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.
Secara sederhana, konsumen menanggung PBJT sebagai bagian dari transaksi pembelian makanan dan/atau minuman, sedangkan pelaku usaha bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi pajaknya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Memahami perbedaan kedua peran ini penting agar konsumen maupun pelaku usaha tidak keliru dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan mengetahui siapa yang menanggung pajak dan siapa yang bertugas menyetorkannya, kedua pihak diharapkan dapat memahami serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
(Agustina Wulandari )