JAKARTA - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman sering ditemukan dalam struk pembayaran saat pelanggan makan di restoran, rumah makan, kafe, atau tempat usaha kuliner lainnya. Namun, tidak semua orang memahami perbedaan antara pihak yang menanggung pajak dalam transaksi dan pihak yang bertanggung jawab menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, konsumen dan pelaku usaha memiliki kedudukan serta tanggung jawab yang berbeda dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, konsumen yang menikmati makanan dan/atau minuman merupakan Subjek Pajak karena melakukan konsumsi atas barang atau jasa yang menjadi objek PBJT.
Sementara itu, pelaku usaha yang menjual atau menyerahkan makanan dan/atau minuman dapat berkedudukan sebagai Wajib Pajak apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan daerah.
“Konsumen menjadi pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sedangkan pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab atas penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut,” ujarnya.
Morris menjelaskan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Oleh karena itu, konsumen membayar pajak tersebut sebagai bagian dari transaksi pembelian makanan dan/atau minuman.
“Meski menanggung pajak, konsumen tidak perlu menyetorkannya secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembayaran dilakukan melalui transaksi dengan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak,” katanya.
Selanjutnya, pelaku usaha bertanggung jawab menjalankan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan pajak terutang, pemungutan dari konsumen, penyetoran kepada pemerintah daerah, serta pelaporan pajak.
“Mekanisme ini membedakan peran konsumen sebagai pihak yang menanggung pajak dan pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya,” ucap Morris.
Morris memaparkan, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp100.000, besaran PBJT yang terutang adalah Rp10.000.
Perhitungannya sebagai berikut:
Rp100.000 × 10% = Rp10.000
“Artinya, konsumen menanggung PBJT sebesar Rp10.000 dalam transaksi tersebut. Setelah menerima pembayaran, pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak berkewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Meskipun tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen, bukan berarti seluruh penjualan makanan dan minuman otomatis dikenakan pajak ini.
“Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kriteria tertentu untuk menentukan makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dengan layanan penyajian, seperti meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum,” kata Morris.
Selain restoran, PBJT juga dapat dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, peraturan tersebut turut mengatur sejumlah pengecualian, antara lain:
Karena terdapat kriteria dan pengecualian tersebut, adanya tambahan pajak sebesar 10 persen dalam struk pembayaran tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk objek PBJT.
Penentuan kewajiban pajak tetap harus mempertimbangkan karakteristik usaha, jenis layanan yang diberikan, serta ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman.
Untuk PBJT yang dipungut melalui mekanisme penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, masa pajak pada umumnya ditetapkan selama satu bulan. Sementara itu, untuk kegiatan yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketentuan mengenai waktu terutangnya pajak dan masa pajak ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, tanggung jawab perpajakan tidak hanya mencakup pemungutan PBJT dari konsumen. Pelaku usaha juga wajib menghitung pajak terutang, melakukan pembayaran atau penyetoran, serta menyampaikan laporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu menyetorkan PBJT secara mandiri kepada pemerintah daerah. Kewajiban administrasi perpajakan dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.
Secara sederhana, konsumen menanggung PBJT sebagai bagian dari transaksi pembelian makanan dan/atau minuman, sedangkan pelaku usaha bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi pajaknya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Memahami perbedaan kedua peran ini penting agar konsumen maupun pelaku usaha tidak keliru dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan mengetahui siapa yang menanggung pajak dan siapa yang bertugas menyetorkannya, kedua pihak diharapkan dapat memahami serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
(Agustina Wulandari )