Konsumen atau Pelaku Usaha, Siapa yang Wajib Membayar PBJT?

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 08:04 WIB
Ilustrasi membayar PBJT. (Foto: dok Magnific)
Share :

Meskipun tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen, bukan berarti seluruh penjualan makanan dan minuman otomatis dikenakan pajak ini.

“Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kriteria tertentu untuk menentukan makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dengan layanan penyajian, seperti meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum,” kata Morris.

Selain restoran, PBJT juga dapat dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, peraturan tersebut turut mengatur sejumlah pengecualian, antara lain:

  • Penyerahan makanan dan/atau minuman oleh usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu.
  • Penyerahan makanan dan/atau minuman oleh toko swalayan dan usaha sejenis yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.
  • Penyerahan makanan dan/atau minuman oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
  • Penyediaan makanan dan/atau minuman oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara.

Karena terdapat kriteria dan pengecualian tersebut, adanya tambahan pajak sebesar 10 persen dalam struk pembayaran tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk objek PBJT.

Penentuan kewajiban pajak tetap harus mempertimbangkan karakteristik usaha, jenis layanan yang diberikan, serta ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Kapan PBJT atas Makanan dan Minuman Terutang?

PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya