Sementara, di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dilakukan secara bertahap melalui KDKMP yang telah beroperasi.
"Seluruh penerima manfaat PKH maupun BPNT nantinya otomatis menjadi anggota koperasi, dan penyaluran bantuannya akan melalui KDKMP," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Dia menyatakan mekanisme penyaluran bantuan melalui koperasi tersebut akan mulai diuji coba di sejumlah KDKMP yang telah beroperasi dan memiliki perwakilan perbankan.
Dia menjelaskan penyaluran bantuan melalui KDKMP tersebut nantinya akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Saifullah menyebut, penerima bantuan sosial dari pemerintah tersebut juga didorong untuk menjadi anggota KDKMP di wilayah masing-masing.
Mensos menegaskan para anggota penerima bantuan tidak akan dikenai biaya keanggotaan maupun potongan dari dana bantuan yang diterima, sehingga nilai bantuan tetap utuh dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Tidak ada iuran yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)