Hasan menambahkan, penguatan integritas pasar modal turut dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Dia menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK dan bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.
"Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar," kata Hasan.
Menurut Hasan, masukan dari analis, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif serta berbasis fakta. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO untuk memperkuat pasar modal Indonesia.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai semakin penting seiring dengan meluasnya basis investor di pasar modal domestik. Penyampaian informasi yang objektif dan komunikasi yang konstruktif menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, serta konsentrasi kepemilikan saham. Menurut Iding, cakupan keterbukaan informasi tersebut mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak.
Melalui dialog ini, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat konsolidasi pasar modal, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
(Taufik Fajar)