Peringatan tersebut menjadi perhatian pasar keuangan nasional. OJK kemudian menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal, termasuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan dan memperbaiki tata kelola.
Azis mengingatkan bahwa pasar modal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat mencari keuntungan dari naik-turunnya harga saham. Di balik perdagangan tersebut, terdapat hubungan antara masyarakat yang menanamkan modal dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
Melalui penerbitan saham, menurut Azis, dana masyarakat dapat menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, memperluas kegiatan produksi, dan menciptakan manfaat ekonomi. Sementara itu, bursa menyediakan sarana bagi investor untuk memperjualbelikan saham yang dimiliki.
Untuk itu, Azis menilai BEI harus berani membenahi berbagai persoalan yang selama ini menimbulkan keraguan masyarakat, mulai dari transparansi kepemilikan saham, transaksi tidak wajar, hingga keterbukaan informasi. Sorotan MSCI dapat menjadi pengingat, tetapi bukan satu-satunya alasan untuk melakukan pembenahan.
Menurutnya, tanpa peringatan MSCI sekalipun, negara dan otoritas pasar modal berkewajiban memastikan bursa berjalan secara jujur dan transparan serta melindungi hak investor. Dengan demikian, BEI dapat menjadi tempat yang dipercaya masyarakat untuk membeli dan menjual saham sekaligus mendukung pembiayaan dunia usaha.
“Kehormatan pasar modal Indonesia bertumpu pada kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat yang menitipkan uangnya di sana,” pungkas Azis.
(Feby Novalius)