JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi hingga Rp500 juta. Besaran tersebut dinilai masih selaras dengan rata-rata nilai uang pertanggungan (UP) pada industri asuransi jiwa di Indonesia.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan bahwa hingga kini belum ada perusahaan asuransi jiwa anggota asosiasi yang mengajukan keberatan atas usulan besaran penjaminan tersebut.
"Kalau dari AAJI, mungkin itu masih masuk range kita, ya, karena melihat berapa UP dan penjaminan rata-rata di luar unit link-nya," kata Emira saat ditemui di Graha AAJI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Emira menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada penolakan dari pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, skema batas penjaminan Rp500 juta masih rasional jika disandingkan dengan profil risiko portofolio polis jiwa.
"Jadi, sebetulnya anggota belum ada yang merasa terlalu keberatan," ungkap Emira.