"Kita sudah sering komunikasi, baik secara langsung dengan LPS maupun melalui OJK. Sudah banyak pertemuan dan rapat untuk melakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027 tidak hanya menetapkan nilai penjaminan, tetapi juga menyiapkan mekanisme resolusi apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan bahwa salah satu metode utama yang disiapkan LPS adalah transfer of business (TOB), yaitu pengalihan portofolio polis dari perusahaan asuransi yang bermasalah kepada perusahaan asuransi yang dinilai sehat.
“Ini harus dilihat oleh industri sebagai opportunity. Kenapa? Karena tujuan utama dari program penjaminan ini sebenarnya ada dua. Pertama, melindungi nasabah,” kata Purba.
Purba menekankan bahwa perlindungan terhadap hak nasabah merupakan pilar penting untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat (trust) terhadap industri asuransi nasional secara keseluruhan.