JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi hingga Rp500 juta. Besaran tersebut dinilai masih selaras dengan rata-rata nilai uang pertanggungan (UP) pada industri asuransi jiwa di Indonesia.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan bahwa hingga kini belum ada perusahaan asuransi jiwa anggota asosiasi yang mengajukan keberatan atas usulan besaran penjaminan tersebut.
"Kalau dari AAJI, mungkin itu masih masuk range kita, ya, karena melihat berapa UP dan penjaminan rata-rata di luar unit link-nya," kata Emira saat ditemui di Graha AAJI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Emira menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada penolakan dari pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, skema batas penjaminan Rp500 juta masih rasional jika disandingkan dengan profil risiko portofolio polis jiwa.
"Jadi, sebetulnya anggota belum ada yang merasa terlalu keberatan," ungkap Emira.
Menurut Emira, penetapan batas penjaminan idealnya disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor industri asuransi. Perbedaan signifikan terdapat pada industri asuransi umum yang memiliki cakupan objek perlindungan beragam, mulai dari kendaraan dan properti hingga aset milik korporasi besar.
"Mungkin harus ditanyakan ke AAUI karena AAUI kan pertanggungannya beda-beda. Ada rumah, ada mobil, ada gedung, ada marine," ujarnya.
Sebaliknya, pada lini bisnis asuransi jiwa, batas penjaminan yang disiapkan LPS dinilai sudah memadai untuk mencakup mayoritas pemegang polis.
"Kalau untuk jiwa, insyaallah sampai sekarang sih belum ada yang menolak, karena memang masih di rata-rata. Kalau kita lihat pertanggungan rata-rata memang segitu sih," jelasnya.
Untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan program, Emira menyebutkan bahwa AAJI terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas terkait, baik secara langsung dengan LPS maupun melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah sering komunikasi, baik secara langsung dengan LPS maupun melalui OJK. Sudah banyak pertemuan dan rapat untuk melakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027 tidak hanya menetapkan nilai penjaminan, tetapi juga menyiapkan mekanisme resolusi apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan bahwa salah satu metode utama yang disiapkan LPS adalah transfer of business (TOB), yaitu pengalihan portofolio polis dari perusahaan asuransi yang bermasalah kepada perusahaan asuransi yang dinilai sehat.
“Ini harus dilihat oleh industri sebagai opportunity. Kenapa? Karena tujuan utama dari program penjaminan ini sebenarnya ada dua. Pertama, melindungi nasabah,” kata Purba.
Purba menekankan bahwa perlindungan terhadap hak nasabah merupakan pilar penting untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat (trust) terhadap industri asuransi nasional secara keseluruhan.
“Dua, itu sebenarnya yang pengaruhnya besar terhadap trust. Bagaimana kepercayaan itu terbentuk? Memang harus ada pemahaman di masyarakat mengenai mengapa masyarakat harus percaya pada penjaminan polis,” ujarnya.
Melalui penerapan skema pengalihan portofolio polis tersebut, para pemegang polis diharapkan tetap memperoleh hak dan manfaat perlindungan asuransi secara berkelanjutan tanpa terputus akibat kegagalan operasional perusahaan asuransi sebelumnya.
“Ketika perusahaan asuransi gagal, metode atau pendekatan yang paling kita utamakan adalah transfer of business. TOB, transfer of policy,” ujar Purba
(Feby Novalius)