Denda DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ketua OJK: Bukan karena Isu MSCI

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 16:58 WIB
Denda DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ketua OJK: Bukan karena Isu MSCI (Foto: Ketua OJK/Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penjatuhan sanksi denda atas pengondisian perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) bukan langkah reaktif terhadap usul dan evaluasi indeks global MSCI terkait pasar saham Indonesia masuk kategori standalone market.

OJK menegaskan, pengusutan dugaan manipulasi pasar dan konsentrasi transaksi pada ketiga emiten tersebut telah dipantau dan diinvestigasi secara mendalam sejak awal tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menepis anggapan bahwa tindakan penegakan hukum ini baru digulirkan akibat kepanikan atas sentimen peninjauan indeks internasional. Pengusutan dugaan rekayasa pasar modal tersebut ditegaskan telah berjalan melalui serangkaian proses investigasi berlapis sejak Januari lalu.

"Kami sudah melakukan reformasi besar-besaran dan bekerja all-out sejak Januari kemarin, jadi tidak benar jika langkah ini dinilai baru bergerak karena ada isu MSCI. Penjatuhan sanksi membutuhkan waktu karena dalam kasus coordinated trading di seluruh dunia, regulator harus membuktikan secara cermat keterlibatan pihak-pihaknya," ujar Friderica selepas agenda OJK-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Penelusuran OJK terhadap penawaran umum perdana (IPO) saham BREN dan CUAN mengungkap indikasi bahwa alokasi efek telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. 

Dalam prosesnya, OJK menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti (fixed allotment), termasuk memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek.

Otoritas menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pemodal terafiliasi, sehingga kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi secara masif dan membuat likuiditas saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas.

Di sisi lain, investigasi terhadap transaksi saham DSSA membongkar tindak pidana manipulasi pasar terencana dan terstruktur yang digerakkan oleh nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa hingga mengerek harga saham secara signifikan. 

Mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan 11 entitas cangkang asing (British Virgin Islands/BVI) serta bukti pelanggaran oleh pimpinan sekuritas, OJK langsung mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek terkait.

"Contohnya satu kasus DSSA melibatkan 11 entitas BVI, pelakunya cukup banyak, dan perusahaan sekuritasnya juga banyak sehingga membutuhkan proses pembuktian yang matang. Kami regulator tidak bisa semena-mena memberikan sanksi tanpa pijakan undang-undang dan peraturan OJK yang jelas," kata Friderica.

Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi denda administratif, yakni sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN, sehingga total mencapai Rp2,1 triliun.

Hukuman ini memperpanjang deretan sanksi pengawasan OJK yang sebelumnya telah menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah kepada sekitar 300 pihak yang terlibat pelanggaran pasar modal.

 

Penetapan denda triliunan rupiah tersebut ditegaskan menyasar langsung pihak-pihak oknum pelaku yang mengeksekusi rekayasa transaksi dan bukan ditimpakan kepada entitas korporasi emiten. Otoritas memastikan pemeriksaan perkara transaksi saham tidak terhenti pada putusan saat ini dan terus membuka ruang investigasi lanjutan.

"Sanksi yang kami kenakan kemarin ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan bukan kepada emitennya. Satu kasus tidak akan berhenti di sini karena kami terus membuka ruang pengembangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain," tutur Friderica.

Friderica memaparkan bahwa pembenahan integritas pasar saham Indonesia telah melampaui standar umum di bursa regional. 

OJK secara mandiri menerapkan ketentuan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau HSC yang sejauh ini hanya dimiliki oleh Indonesia dan Hong Kong, memberlakukan batas pelaporan keterbukaan kepemilikan ketat sebesar 1 persen dibandingkan bursa lain yang mematok 5 persen, mendorong pemenuhan ketentuan saham publik (free float) 15 persen secara bertahap, serta menerapkan pengawasan mikro berbasis 39 klasifikasi investor domestik dan asing.

Implementasi regulasi pengawasan yang semakin ketat tersebut dirancang untuk melindungi kepentingan seluruh pelaku pasar modal secara adil dan akuntabel. Langkah penertiban ini diyakini menjadi pemicu kembalinya kepercayaan pasar di tengah pemulihan laju indeks saham gabungan.

"Ketentuan pengetatan seperti HSC itu inisiatif kami sendiri tanpa diminta siapa pun, sehingga keliru besar jika OJK dianggap berdiam diri. Kami meminta investor melihat pasar secara rasional berbasis fundamental ekonomi dan emiten, terlebih indeks hari ini telah membuktikan pemulihan dengan rebound 4 persen," jelas Friderica.

Agenda reformasi dan penegakan hukum di pasar keuangan ini juga telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia. Pemerintah memberikan mandat penuh kepada OJK untuk menjaga kewibawaan pasar modal Indonesia melalui penegakan sanksi yang adil tanpa kompromi.

"Kemarin kami telah melaporkan seluruh perkembangan ini kepada Bapak Presiden, dan beliau meminta agar reformasi pasar modal yang sudah berjalan sangat baik ini diteruskan. Kami memilih untuk fokus bekerja menegakkan ketentuan dan melanjutkan enforcement tanpa terpengaruh oleh beragam komentar di luar," kata Friderica.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya