Tiket Pesawat Nataru Lebih Hemat, PPN Rp100 Ribu Ditanggung Pemerintah

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 12:14 WIB
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Melalui aturan yang ditandatangani Suahasil pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026 tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi pertimbangan PMK 77/2026, Rabu (21/10/2026).

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen berlaku khusus untuk PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan.

Agar dapat memanfaatkan insentif ini, masyarakat harus membeli tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya