Sesuai dengan regulasi tersebut, maskapai penerbangan atau badan usaha angkutan udara wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maskapai juga wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.
Jika penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan atau menggunakan kelas non-ekonomi, fasilitas PPN DTP tidak berlaku sehingga PPN dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan tiga contoh penerapan fasilitas pajak tersebut pada penerbangan rute Jakarta–Surabaya.
Pada skenario pertama, Tuan RRG membeli tiket kelas ekonomi pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 dengan harga Rp1.136.756.
Harga tiket tersebut terdiri atas tarif dasar sebesar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, iuran IWJR Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN terutang sebesar Rp100.276.