Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:39 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, penindakan terhadap enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif menjadi 32 perusahaan.

“Pada hari ini, kami kembali melakukan pembekuan disertai pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan. Jadi, total sudah ada 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan,” ujar Raja Juli, Rabu (21/10/2026).

Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Tengah dan wilayah lain yang perlu dikonfirmasi berdasarkan data resmi Kemenhut. Berdasarkan data yang disampaikan, luas konsesi dan lahan terbakar pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya