Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:39 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
Share :

2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 58.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.

3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan lahan terbakar 718 hektare.

4. PT Ramang Algo Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.

5. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi seluas 12.920 hektare.

6. PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi seluas 68.285 hektare, dengan lahan terbakar 193 hektare.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya