Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:39 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
Share :

Raja Juli menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan ini dapat diproses secara pidana apabila ada indikasi ke arah sana,” katanya.

Ia menambahkan, Kemenhut juga berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyelaraskan penanganan kasus-kasus di sektor kehutanan.

Menurut Raja Juli, dalam pertemuan dengan Kapolri pada Selasa malam, Kemenhut melaporkan sekitar 120 kasus yang sedang ditangani. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada pekan berikutnya untuk mencocokkan data dan menyinergikan penanganan perkara.

Pemerintah berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk kasus yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya