Perubahan Aturan Pajak yang Perlu Dipahami di Tengah Transaksi Digital Melesat

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 16:10 WIB
Pajak Digital (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaku usaha perlu memperhatikan perubahan ketentuan perpajakan digital, mulai dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi marketplace, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri, hingga mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Integrasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga menjadi bagian dari perubahan yang perlu dipahami wajib pajak.

Perkembangan ekonomi digital membuat transaksi bisnis tidak lagi terbatas pada aktivitas domestik. Perusahaan di Indonesia juga memanfaatkan barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri untuk mendukung kegiatan usahanya.

“Transaksi bisnis tidak semata-mata terkait vendor atau supplier yang berada di Indonesia, tetapi juga dari yang berada di luar daerah pabean Indonesia,” ujar Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris L M Sitompul melalui keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, perkembangan tersebut turut mendorong penyesuaian ketentuan perpajakan, termasuk mekanisme pemungutan pajak atas transaksi melalui platform digital.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh pedagang dalam negeri, jadi merchant-merchant dalam negeri,” jelas Sundfitris.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya