JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari kriteria seleksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian aturan evaluasi indeks yang berlaku efektif mulai 2 November 2026.
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026, BEI menyatakan penyesuaian kriteria tersebut dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus memastikan indeks lebih mampu merepresentasikan dinamika pasar.
"Sebelumnya, kriteria seleksi IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang masuk Papan Akselerasi. Dengan ketentuan baru, pengecualian diperluas dengan memasukkan saham yang tergolong HSC," tulis keterangan dalam pengumuman BEI, dikutip Jumat (23/10/2026).
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan penerapan free float dalam penghitungan indeks serta keputusan bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.
Selain mengubah kriteria seleksi, BEI juga menetapkan mekanisme evaluasi insidental. Saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan dalam penghitungan IHSG.
Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian indeks dapat dilakukan ketika terjadi perubahan status HSC tanpa harus menunggu periode evaluasi berkala berikutnya.