Struktur kewajiban GWM perbankan sendiri tercatat sebesar 9 persen, dengan rincian 3 persen tersimpan di bank sentral dan 6 persen dialokasikan sebagai fasilitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang sudah beredar di sistem ekonomi. Melalui pemangkasan rasio simpanan sebesar 1 persen, BI mengestimasikan bakal ada tambahan likuiditas segar sekitar Rp90 triliun yang masuk ke perbankan.
Guyuran dana puluhan triliun rupiah tersebut dirancang untuk mengembalikan keseimbangan moneter tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi nasional. Firman menegaskan bahwa penambahan likuiditas ini sepenuhnya berorientasi menjaga ritme kegiatan ekonomi yang produktif.
"Efektifnya kita turunkan sehingga ada tambahan sekitar Rp90 triliun untuk mengembalikan keseimbangan likuiditas yang konsisten dengan BI-Rate dan kegiatan ekonomi, yakni pertumbuhan plus inflasi," kata Firman.
Pelonggaran rasio wajib simpanan ini sekaligus membuka keleluasaan bagi bank dalam mengelola portofolio pendanaannya secara mandiri. Otoritas moneter mulai melepas ikatan insentif kredit pada sektor-sektor usaha yang dinilai telah mapan dan memiliki rekam jejak penyaluran yang sehat.
Kata Firman, kebijakan ini memungkinkan bank mengalihkan likuiditas ekstra ke sektor-sektor produktif lain yang masih memerlukan sokongan permodalan. Keleluasaan tersebut menjadi instrumen penting bagi industri perbankan dalam memacu penyaluran kredit secara terukur.
"Penurunan satu persen ini memberi fleksibilitas bagi perbankan dalam memanfaatkan dana tanpa harus dikaitkan dengan kredit tertentu karena sektor yang sudah bagus bisa kita lepas. Fleksibilitas dan tambahan likuiditas ini menjaga konsistensi terhadap BI-Rate serta kegiatan ekonomi, yaitu inflasi sesuai target dan pertumbuhan ekonomi," jelas Firman.
(Dani Jumadil Akhir)