Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif OJK, penindakan terhadap transaksi saham DSSA mencakup periode perdagangan 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam proses penelusuran data transaksi dan aliran dana, regulator memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perseorangan, serta 11 badan hukum asing.
Dari pengusutan tersebut, OJK menemukan bukti tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dijalankan nasabah perorangan dan institusi lewat sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur hingga memicu kenaikan harga saham secara tidak wajar.
OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang-perseorangan milik direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.
Sementara itu, pemeriksaan pada emiten BREN dan CUAN berfokus pada tahapan penawaran umum perdana atas sangkaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Melalui penelusuran dokumen perantara pedagang efek, penjamin emisi, dan bank kustodian, OJK memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.
Penyelidik OJK menemukan fakta bahwa saham penawaran umum BREN dan CUAN sejak awal telah dirancang untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Pemesanan efek dilakukan secara menyesatkan dengan mengaburkan identitas penerima jatah pasti dalam jumlah masif, yang berakibat pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan membuat suplai saham yang beredar bebas (free float) di publik menjadi sangat terbatas.
Dari rentetan skema terlarang tersebut, OJK menemukan adanya perolehan keuntungan secara tidak sah yang dinikmati para pelaku atas transaksi rekayasa saham DSSA serta penjatahan tertutup saham BREN dan CUAN, sebelum akhirnya ditertibkan lewat penjatuhan sanksi pemulihan pasar.
(Taufik Fajar)