OJK Sebut Denda Rp 2,1 Triliun di Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Dibayar

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2026 21:09 WIB
Ketua OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi memastikan para pihak yang terafiliasi dengan tiga emiten pasar modal telah melunasi total kewajiban denda administratif senilai Rp2,1 triliun. 

Sanksi finansial tersebut dijatuhkan atas pelanggaran berat berupa praktik manipulasi perdagangan dan rekayasa alokasi saham penawaran umum perdana yangbmelibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Otoritas memastikan dana sanksi administratif senilai triliunan rupiah dari penindakan kasus manipulasi pasar modal telah disetorkan secara penuh ke kas negara. Ketegasan penagihan ini menjadi sinyal komitmen regulator dalam menertibkan transaksi semu dan rekayasa pasar yang melibatkan jejaring pelaku bursa.

"Udah bayar dua hari lalu. Udah, Rp2,1 triliun, udah bayar," kata Friderica saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Penetapan denda bernilai jumbo tersebut sengaja dibebankan langsung kepada aktor-aktor perorangan maupun institusi di balik layar demi melindungi kepentingan pemegang saham publik. 

Langkah ini menegaskan bahwa sanksi finansial penegakan hukum pasar modal menyasar para pihak yang terbukti mengondisikan perdagangan, bukan ditanggung oleh perseroan tercatat.

"Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu udah bayar," kata Friderica.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya