JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Total dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi berpotensi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas yang menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.