Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan dan koordinasi antarlembaga untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, terutama yang menggunakan media digital.
Masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal berikut:
1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
2. Memeriksa legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.