Advertisement
Advertisement

OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |10:06 WIB
OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan dan koordinasi antarlembaga untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, terutama yang menggunakan media digital.

Masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal berikut:

1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

2. Memeriksa legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement