Advertisement
Advertisement

OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |10:06 WIB
OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Satgas PASTI Hentikan 11 Pergadaian Ilegal

Pada Agustus–September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai layanan pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan konsumen. Risiko tersebut antara lain berupa bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, dan lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

IASC Blokir Dana Penipuan Rp825,2 Miliar

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. IASC kemudian memblokir 702.833 rekening.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement