Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Pasar Modal RI Disorot MSCI, Sanksi OJK Rp2,1 Triliun Jadi Perhatian

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |18:28 WIB
Status Pasar Modal RI Disorot MSCI, Sanksi OJK Rp2,1 Triliun Jadi Perhatian
Status Pasar Modal RI Disorot MSCI, Sanksi OJK Rp2,1 Triliun Jadi Perhatian. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra Setiawan)
A
A
A

JAKARTA – Sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp2,1 triliun terkait kasus transaksi dan penjatahan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjadi perhatian di tengah upaya pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor, terutama setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek pasar modal Indonesia dan mempertimbangkan perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai penegakan aturan oleh OJK merupakan sinyal positif bagi pembenahan pasar modal. Namun, konsistensi pengawasan dan tindak lanjut atas pelanggaran menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan investor.

“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman, Senin (19/10/2026).

Sanksi senilai Rp2,1 triliun tersebut berkaitan dengan sejumlah pelanggaran di pasar modal, termasuk transaksi saham DSSA serta proses penjatahan saham BREN dan CUAN. Kasus-kasus tersebut mencakup persoalan pengungkapan identitas pihak terkait dan konsentrasi kepemilikan saham.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement