3. Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
4. Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
5. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
6. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.
7. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.