JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran aturan di industri pasar modal sepanjang 2026.
Keterbukaan informasi ini memuat rekapitulasi penindakan atas perkara manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penyelewengan pada proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Regulator menegaskan bahwa langkah pengumuman data ini merupakan bagian dari akselerasi reformasi tata kelola bursa sekaligus strategi untuk memperkuat kembali rasa percaya para investor domestik maupun internasional.
“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” tulis OJK seperti dilansir laman resmi OJK, Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Pada kasus manipulasi transaksi saham DSSA, otoritas menjatuhkan denda administratif bernilai jumbo sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.