OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN

Rohman Wibowo, Jurnalis
Minggu 01 November 2026 10:01 WIB
OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN (Foto: OJK)
Share :

Di samping itu, hukuman denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar ditetapkan bagi delapan perantara pedagang efek, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. OJK turut membebankan sanksi denda senilai Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menghukum Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp100 miliar. Regulator juga mendenda dua penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan nilai sanksi masing-masing sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun pada perkara penawaran umum saham BREN, ketetapan sanksi denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Dengan putusan penertiban pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN tersebut, akumulasi denda yang ditagihkan oleh wasit pasar modal secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya