JAKARTA - Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. BSU 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh.
BSU 2026 dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember yang dibayarkan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan BSU dengan total Rp900.000.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbikan aturan pencairan BSU 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).