Pekerja Dapat BSU Rp900.000 Tanpa Daftar, Ini Syarat Lengkapnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 November 2026 05:20 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 sebagai salah satu syarat utama bagi pekerja/buruh untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga harus memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah penerima BSU mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya