Pekerja Dapat BSU Rp900.000 Tanpa Daftar, Ini Syarat Lengkapnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 November 2026 05:20 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

Indah mengatakan, BSU merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja/buruh di tengah kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Perlu diingat, pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah dalam keterangan resmi. Di sisi lain, Kemnaker menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima BSU, yakni pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.

Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima.

Pekerja dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan penyaluran BSU melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.

Baca selengkapnya: Pekerja Dapat BSU Rp900.000 Tanpa Daftar, Ini Syarat Lengkap Penerima Bantuan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya