JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembag Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha sebagai manajer investasi PT Jakarta Aset Manajemen (JAM). Kebijakan ini berlaku terhitung Jumat (7/12/2007).
Pencabutan ini karena JAM telah melakukan pelanggaran yang dinilai berat. "Sejak awal 2007, JAM telah melakukan banyak pelanggaran," kata Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurutnya, JAM tidak memiliki tempat usaha, tidak memiliki karyawan. Tidak hanya itu, JAM juga tidak pernah membari laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi, serta tidak memberi laporan tahunan tahun buku 2006.
"Atas pelanggaran itu, Bapepam mencabut izin usaha JAM sebagai manajer investasi dan mewajibkan JAM untuk menyelesaikan kewajiban dengan pihak ketiga," kata Robinson.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.